PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
Assalamualaikum Wr Wb.
Warga Masyarakat Tanak Beak yang Tercintaaa......
ada yang belum memiliki Akta Kelahiran?
berikut syarat dokumen yang perlu dibawa
- Keterangan Lahir dari Desa atau Posyandu (Buku Posyandu )
- FC Kartu keluarga
- FC KTP Kedua Orang Tua
- FC Buku Nikah/ Sptjm
- FC KTP 2 orang saksi
berikut Alur pengurusan Akta Kelahiran, Dari kantor desa mengambil Surat Keterangan (SPTJM)- Camat- UPT Dukcapil ( Lingsar ).
silahkan diurus demi memudahkan Urusan Kedepan.