PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

Assalamualaikum Wr Wb.

Warga Masyarakat Tanak Beak yang Tercintaaa......

 

ada yang belum memiliki Akta Kelahiran?

berikut syarat dokumen yang perlu dibawa

  1. Keterangan Lahir dari Desa atau Posyandu (Buku Posyandu )
  2. FC Kartu keluarga
  3. FC KTP Kedua Orang Tua
  4. FC Buku Nikah/ Sptjm
  5. FC KTP 2 orang saksi

berikut Alur pengurusan Akta Kelahiran, Dari kantor desa mengambil Surat Keterangan (SPTJM)- Camat- UPT Dukcapil ( Lingsar ).

silahkan diurus demi memudahkan Urusan Kedepan.