PERSYARATAN PELAYANAN
- Nov 02, 2021
- by Admin Desa Tanak Beak
Assalamualaikum Wr Wb
pemberitahuan
bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan di kantor desa seperti (kartu keluarga, surat keterangan, ktp, Sktm, dll ) diharapkan membawa kartu vaksin atau bukti telah divaksin, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, Pasal 13. A (4) tentang penundaan pelayananan administrasi pemerintah.
bagi masyrakat yang belum mendapatkan pelayanan vaksin silahkan mendaftarkan diri ke Kepala Dusun Masing-masing wilayah.
sekian pemberitahuan...
mohon di Indahkan...
( jika ada terkendala dengan Bukti Vaksin ( belum keluar ) bisa mengecek di link https://www.pedulilindungi.id/periksa-sertifikat )