PERSYARATAN PELAYANAN

  • Nov 02, 2021
  • by Admin Desa Tanak Beak

Assalamualaikum Wr Wb

pemberitahuan 

bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan di kantor desa seperti (kartu keluarga, surat keterangan, ktp, Sktm, dll ) diharapkan membawa kartu vaksin atau bukti telah divaksin, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, Pasal 13. A (4) tentang penundaan pelayananan administrasi pemerintah.

bagi masyrakat yang belum mendapatkan pelayanan vaksin silahkan mendaftarkan diri ke Kepala Dusun Masing-masing wilayah.

sekian pemberitahuan...

mohon di Indahkan...

 ( jika ada terkendala dengan Bukti Vaksin ( belum keluar ) bisa mengecek di link https://www.pedulilindungi.id/periksa-sertifikat )